PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Masyarakat di Kota Puruk Cahu khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki toko emas diwajibkan  pasang CCTV setidaknya 1 atau 2 titik pada setiap toko.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho saat gelar patroli di sekitar Kota Puruk Cahu dengan menyambangi toko emas dan beberapa counter handphone.

"Kita minta agar para pedagang untuk memasang CCTV atau kamera pengintai agar apabila adanya tindak krimial dapat terpantau secara langsung," katanya, Senin,3 Februari 2020.

Pemasangan dan aktifnya CCTV mampu membantu tugas pihak kepolisian agar apabila adanya suatu tindakan kriminal yang merugikan pihak pedagang dapat terlihat langsung melalui CCTV.

"Setidaknya bila ada tindakan kriminal kita langsung dapat melakukan penyelidikan melalui kamera CCTV yang terpasang agar mempermudah tugas kami dalam menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Murung," lanjutnya.

Ia melanjutkan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu seperti adanya pencurian handphone pada di toko yang terpasang CCTV maka pelakupun dapat langsung dicari melalui keterangan yang terlihat pada CCTV tersebut. (RIANSYAH)