SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah sales perusahaan distributor makanan ringan PT Berkat Budi Bersama mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur. Kepada wakil rakyat itu mereka mengeluh karena gaji mereka hanya dibayar Rp 1 juta bulan lalu dna tidak sesuai perjanjian awal yang digaji sesuai UMK.

Dari para sales itu ada yang masa kerjanya 1 tahun hingga berjalan 11 tahun. Mereka meminta kepada DPRD bisa memfasilitasi agar gaji yang diberikan sesuai kesepakatan awal.

"Apalagi kami sudah lama bekerja, jangan digaji sebesar itu," kata Rahman. Begitu juga yang diungkapkan sales lainnya Sugeng.

Mereka mengaku keberatan karena gaji dihitung sesuai presentase penjualan, padahal perjanjian sebelumnya tidak demikian.

--page

Selain itu baru-baru ini mereka disodorkan dengan aturan yang begitu memberatkan mereka. "Kami digaji sesuai UMK tapi tidak ada lembur dan tidak ada cuti," keluh Diman sales lainnya.

Kepada mereka, Rudianur meminta untuk segera membuat surat resmi agar segera ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan dan pihak terkait.

"Kami ingatkan dengam perusahaan berani memperkerjakan orang harus menggaji mereka sesuai UMK, termasuk jaminan BPJS itu harus diberikan," tegasnya.

Sementara itu HRD PT Berkat Budi Bersama, Heny Widianti menyebut hanya terjadi salah paham saja. Bahkan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran gaji sales itu berdasarkan produktivitas.

"Kebetulan pencapaian mereka bulan ini dibawah target, makanya Sabtu saya beri panjar ke meraka, dan akan saya bahas lagi dengan owner mengenai pengajihan mereka ini, dan pagi ini saya suruh mereka mengambil gaji mereka," pungkasnya. (NACO/B-6)