SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MIN (28) yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena memiliki sepaket sabu. Kesehariannya PNS Ini bertugas di Badan Sar Nasional (Basarnas) Pos Sampit. 

"Benar, oknum ini bertugas di Basarnas Pos Sampit," ujar Kepala Basarnas Pos Sampit Suprapto, Senin, 3 Februari 2020. 

Dia mengaku baru mengetahui pegawainya ini tertangkap. Pihaknya tidak menduga bahwa MIN tersebut terlibat narkoba. 

Hal ini membuatnya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian guna di proses hukum yang berlaku. "Kami menyerahkan sepenuhnya ke ada aparat kepolisian, dan menunggu proses hukum dari polisi," terangnya. 

MIN ditangkap di Perumahan Yudi Idola, Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 paket sabu berisi 0,30 gram. 

--page

Saat ini tersangka masih dalam penanganan aparat kepolisian. Guna penyelidikan lebih lanjut.  "Kasus ini masih kami dapami, guna mencari tahu dari mana asal muasal barang haram tersebut," terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)