SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nanang alias Anang (38) menjual sabu milik rekannya dapat upah sabu. Hingga menyeretnya ke penjara.

Fakta ini diungkapkannya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. "Saat itu saya diminta antar sabu itu kepada Ambun (berkas terpisah)," kata tersangka, kepada jaksa.

Data yang diperoleh, Senin, 3 Februari 2020 tersangka diamankan pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Delima 8 RT 35 RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat petugas melakukan penggeledahan melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu di dalam kamar rumah tersangka yang disimpan di bawah kasur tidur

Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari Pendi diberi sebagai imbalan dan upah tersangka telah menjualkan sabu milik Pendi tersebut kepada Ambun.

--page

Menurut tersangka ia sudah 3 kali menjual sabu kepada Ambun. Setiap berhasil mengantar sabu tersangka selalu diupah sabu dengan alasan untuk digunakannya lagi.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)