BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, mengatakan, pemegang surat keterangan atau suket sudah bisa mengajukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Sekarang blankonya sudah datang. Jadi bagi pemegang suket, mulai hari ini sudah dapat mengajukan pencetakan KTP elektronik," kata Budi, Senin 3 Februari 2020.
Budi menjelaskan, bagi masyarakat pemegang Suket yang ingin mengajukan pencetakan KTP, harus membawa suket asli. Namun apabila Suket dimaksud hilang, maka harus membawa laporan kehilangan dari kepolisian.
"Pengajuan pencetakkan harus dilakukan pemegang suket langsung dan tidak bisa diwakilkan. Jika harus diwakilkan, maka bisa mengajukan lewat anggota keluarga yang masih terdaftar dalam 1 KK, serta wajib melampirkan foto copy KTP yang mewakili," jelas dia.
Sementara, Sekretaris Disdukcapil Lamandau, Turmudi, menambahkan bahwa jumlah blanko KTP-el yang datang sekitar 4.000 keping. Sehingga stok dipastikan aman.
--page
"Dari data terakhir, Kita sudah mengeluarkan 2.000 Suket. Sehingga, meski semua pemegang suket mengajukan pencetakan, kita masih tetap memiliki stok blanko KTP-el," ujarnya.
Dia mengatakan, pengajuan pencetakan Suket menjdi KTP-el bisa dilakukan pada setiap hari dan jam kerja, baik ke kantor Disdukcapil atau ke gedung P3T di kantor Badan Keungan Daerah.
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir Disdukcapil Lamandau hanya memberikan Surat Keterangan atau Suket kepada warga yang mengajukan perubahan elemen data dalam KTP baik alamat, status perkawinan ataupun data lainnya.
Pencetakan KTP elektronik KTP El hanya diperuntukkan bagi warga yang mengajukan KTP baru atau yang telah berusia 17 tahun. Hal itu dilakukan lantaran keterbatasan blanko KTP-el di Disdukcapil Lamandau.
(HENDI NURFALAH/B-11)








