BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa IS tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Bahkan, aksi itu dilakukan di semak-semak. Fakta ini diungkapkan jaksa dalam dakwaannya.
"Tadi baru dakwaan dibacakan jaksa, terdakwa tidak keberatan," kata Bambang Nugroho, Senin, 3 Februari 2020, penasihat hukum terdakwa.
Perbuatan itu menurut Bambang dilakukan terdakwa pada Rabu, 6 Nopember 2019, di kawasan Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Berawal saat terdakwa dengan korban berangkat dari kediamannya menuju ke Sampit untuk mengantar barang rongsokan. Lalu, terdakwa berhenti untuk mengambil bekas botol-botol terlebih dulu.
Saat itu timbul niat untuk mengajak korban melakukan persetubuhan yang di lakukan di semak-semak, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mengancam korban dan menjanjikan membeli ponsel untuknya.
--page
Korban tidak berkutik mengikuti keinginannya. Seusai kejadian itu korban dibelikan ponsel. Dalam dakwaan itu terungkap terdakwa disetubuhi 2 kali.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU omor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. (NACO/B-6)








