BORNEONEWS, Sampit - HS (31), pecatan anggota Polri dan adiknya TW (25) terancam hukuman selama 15 bulan penjara, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Tuntutan yang dijatuhkam dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Rahmi Amalia, Senin, 3 Februari 2020, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Menurut jaksa, keduanya mencuri motor Yamaha Mio dengan nomor polisi P 5946 PO milik Fidyawati. Keduanya usai merencanakan aksi, langsung menuju kompleks Pasar Keramat, depan toko Sragentina Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin, 1 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.
Sesampainya di TKP, TW turun membawa kunci motor setelah itu menghidupkan motor itu dan keduanya membawa motor itu ke kediaman HS.
HS kemudian membawa motor itu ke Desa Patai, Kecamatan Cempaga menggadaikannya di sana sebesar Rp 950 ribu.
--page
Terdakwa menggadaikan motor kepada SY itu dibantu oleh TE, hingga oleh terdakwa TE diberi Rp 100 ribu dan Tri diberi Rp 70 ribu.
Atas tuntutan itu keduanya meminta keringanan hukuman. Sementara jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda vonis. (NACO/B-11)








