BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Marikit Polres Katingan sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat. Senin, 3 Februari 2020. Sereka sosialisasi di Desa Rangan Surai.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi didampingi Banit Binmas Polsek Marikit Brigpol Endi Kristianto mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat.
"Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut," jelasnya.
Selain itu, imbuh Ipda Bahrul Ilmi dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
--page
"Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Marikit ini,” imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)








