SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun, meminta media agar selektif dalam pemberitaan terkait anak. Tujuannya, agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Saya harap pemberitaan terkait dengan anak harus selektif, jangan sampai melanggar undang-undang," kata Hendry, saat menjadi narasumber pada sosialisasi pedoman pemberitaan media ramah anak di Sampit yang turut dihadiri Bupati Kotim, Supian Hadi, Senin, 3 Februari 2020.

Dia menerangkan, dewan pers sudah menerbitkan pedoman pemberitaan ramah anak. Tujuannya menjaga hak-hak anak dari labelisasi publik sesuai dengan UU No 35 Tahun 2014 Pasal 64 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

UU tersebut menyebutkan, bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari penderitaan identitas melalui media masa untuk menghindari labelisasi. 

"Saya harap semua pemberitaan terkait dengan identitas anak, maka semua harus dihindari dan ditiadakan," kata Hendri. 

--page

Dia juga mengatakan, wartawan atau jurnalis wajib memenuhi dari 12 butir pedoman yang telah disahkan di Jakarta. Hal itu sebagai acuan dalam pemberitaan anak. 

Salah satunya, wartawan harus menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual, yang mengaitkan hubungan darah atau keluarga antara korban, anak, dan pelaku.

Apabila identitas sudah diberitakan, maka wartawan harus menghentikan pengungkapan identitas anak. Sedangkan media siber, harus mengedit ulang atau bahkan menghapus berita tersebut. 

"Hal inilah yang harus dilakukan, jika masyarakat masih menemukan media yang mengungkap identitas korban anak di bawah umur dalam pemberitaan maka bisa disampaikan ke kami," mantan Sekjend PWI Pusat tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)