SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pecah kaca mobil di Wengga Jaya Agung 12, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meninggalkan surat dalam selembar kertas meminta uang tebusan. 

"Persisnya selembar kertas tersebut berisi, jika anda ingin STNK kembali, datang ke perempatan hotel Wella dan tebus Rp 2,5 juta," ujar Ketua RT 06, RW 02, Kelurahan Baamang Barat Adi Wahyudi, Senin, 3 Februari 2020. 

Korban sendiri sempat mengikuti apa yang tertulis di dalam selebaran tersebut. Namun ternyata tidak ada apa-apa di jalan yang tertulis di kertas tersebut. 

"Sempat di cek juga kesana, namun tidak ada apa-apa," kata Adi. 

Meskipun begitu, tidak ada uang yang hilang. Hanya saja, STNK mobil korban raib. Dan kaca mobil bagian depan juga mengalami kerusakan. Hal itupun membuat korban melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Baamang. 

--page

"Korban sendiri bernama Rohani, aksi tersebut dilakukan oleh pencuri pada Senin, 3 Februari 2020 dini hari," terang Adi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)