BORBEONEWS, Sukamara - Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sukamara diminta untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentunya harapan saya, terkait program pemerintah dalam undang-undang tolong untuk didukung dan di ikhtiarkan," pinta Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurutnya, dengan adanya dukungan semua pihak, maka program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai harapan dan manfaatnya bisa dirasakan semua orang.
"Sehingga saya berharap, khususnya untuk semua SOPD untuk dapat melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam kerja sama antara Pemkab Sukamara dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, dalam bentuk dukungan penuh dalam penyelenggaraan program," pesannya.
Bupati menambahkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemerintah Republik Indonesia menetapkan dua badan hukum publik penyelenggaraan jaminan sosial, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
--page
"BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Keempat program ini diperuntukan kepada seluruh pekerja di Indonesia," tukasnya. (NORHASANAH/B-7)








