SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) cukup tinggi. Bahkan dalam 3 tahun terakhir hini, ada 104 kasus yang terdata di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

"Secara faktual, sejak 2017 hingga 2019, ada 104 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini," ujar Kepala DP3AP2KB Kotim Ellena Rosie, Selasa, 4 Februari 2020.

Jumlah kasus tersebut hasil dari jejaring belum terlapor, Unit PPA Polres Kotim, dan juga LSM Lentera Kartini. Melihat dari indikator tersebut, memang sangat dibutuhkan perhatian khusus.

Terkait itu, diharapkan pemerintah daerah agar bisa segera merealisasikan unit tempat penanganan kasus, yakni UPTD PPA. Yang sudah menjadi kepurusan bersama Mendagri dan Menteri PPA ada 2018 lalu.

Begitu juga dengan surat edaran Mendagri No : 460/812/SJ, Jakarta, 28 Januari 2020, tentang perencanaan dan penganggaran dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

--page

"Mudah-mudahan hal tersebut bisa terlaksana, sehingga kejadian kekerasan terhasap perempuan dan anak semakin berkurang nantinya," kata Rosie.

Dia juga menjelaskan, saat ini, lembaga yang menangani kasus dan melindungi perempuan dan anak masih sangat kurang. Karena rata-rata hanya ada di perkotaan saja. Sedangkan kejadian tersebut cukup banyak di wilayah desa.

"Saya harap juga korban bisa melapor kepada kami, agar bantinya biss tindaklanjuti. Jangan takut untuk melapor," terang Rosie. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)