KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Pulau Petak dan UPTD Puskesmas menjalin kerja sama untuk memberlakukan surat layak menikah (SLM) bagi calon pengantin atau catin.

Kerja sama itu perlu dilakukan dalam rangka mensukseskan program pemerintah mengenai Surat Layak Menikah bagi calon pengantin sekaligus menindaklanjuti pertemuan lintas sektor tentang bahaya menikah di usia dini.

Kepala KUA Kecamatan Pulau Petak, Sahmin mengatakan untuk penting bersama-sama mensosialisasikan pentingnya prosedur perolehan kartu nikah dan prolehan surat kesehatan layak nikah.

“Kerja sama ini sangat penting, selain untuk kelancaran dan kemudahan calon pengantin juga sekaligus memberikan pengetahuan kesehatan calon pengantin," ucap Sahmin, Selasa, 4 Februari 2020

Dia berharap ke depannya agar kepala desa berperan aktif melalui bidan desa agar dapat membantu mensosialisasikan hal tersebut, dan mudah-mudahan dengan diberlakukannya surat layak menikah nantinya angka perceraian dapat dikurangi.

--page

“Dengan adanya surat layak menikah memudahkan kami dalam melaksanakan prosesi pernikahan, karena sudah aman dan sehat secara jamani maupun rohaninya," ucapnya.

Sedangkan dari  UPTD Puskesmas Pulau Petak kerja sama itu dilakukan untuk mengurangi perilaku masyarakat yang menikahkan anaknya pada usia dini atau belum matang yang berdampak pada kesehatan pasangan calon pengantin.

UPTD Puskesmas besama KUA Kecamatan Pulau Petak sebelum pasangan mendapatkan kartu nikah harus melalui beberapa pemeriksaan kesehatan dan pemberian konseling pengetahuan tentang reproduksi. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)