SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sisiliya Dinita saudata kandung terdakwa Albert Subianto alias Albert (34) dan Helianto Kosim (40) sempat buat hakim kesal. Pasalnya saat memberikan keterangannya jawabannya sering singkat dengan mengatakan lupa dan tidak tahu.

"Jangan lupa, tidak tahu. Ini uang besar, masa lupa. Ini di sini (berkas) saudara jelas saja menceritakannya," kata hakim sidang Selasa, 4 Februari 2020.

Hakim bertanya soal berapa kali Sisiliya sempat mengambil uang dengan korban dan nominalnya berapa awalnya Sisiliya menjawab lupa. Setelah hakim beberapa kali menegaskan kepadanya, ia langsung menjelaskannya.

"Pertama rasanya Rp 200 juta dan kedua Rp 400 juta," ucapnya. Termasuk soal cek dan BG kosong untuk apa saksi mengaku tidak tahu. "Saya diminta mereka berdua tanda tangan, saya tanda tangan saja," ucapnya.

Hakim sempat geleng-geleng kepala dengan keterangannya itu. "Masa tidak tahu kosong, saudara admin di situ bagaimana pembukuan keuangannya," kata hakim, saksi hanya terdiam.

--page

Apa kegiatan perusahaan CV Alam Sejahtera itu Sisiliya juga sempat menjawab tidak tahu persis. "Masa tidak tahu saudara ini admin di situ," tegas hakim.

Ia lanjut menjelaskan kalau usaha perusahaan Albert Cs adalah bisnis jual beli karet. Tidak hanya itu soal terdakwa sempat kabur saksi tidak mengetahui.

"Saya baru tahu saat dicari, Albert yang kabur," ucapnya. Setelah dianggap selalu sengaja menjawab lupa saksi menyanggah apa yang diungkapkan hakim. "Bagaimana saya mau jawab kalau saya tidak tahu," tegas.

Hakim menjelaskan dalam kasus ini ada akibat hukum kepada saksi. "Saudara jawab tidak tahu, saudara bisa saja jadi tersangka dalam perkara ini, diberkas jelas jangan jawab selalu tidak tahu," tegas hakim membuatnya terdiam.

Termasuk soal tugasnya sebagai admin saksi tidak secara detail menjelaskannya. Ia mengaku hanya mencatat keuangan yang skala kecil. "Soal keuangan mereka (terdakwa) yang lebih banyak kelola," dalihnya.

--page

Perbuatan yang dilakukan sejak 2015 itu korban menyerahkan uang Rp 2,700.000.000, kepada terdakwa setelah penyerahan uang tersebut korban ada menyerahkan uang kembali kepada Rp 2.940.000.000, dan Rp 550.000.000, jadi total uang korban yang telah diserahkan Rp. 6.190.000.000 untuk bisnis jual beli karet.

Setelah itu kedua terdakwa ada menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar bilyet giro Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang tersebut, akan tetapi saat dicairkan cek dan BG kosong. (NACO/B-6)