MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menyetujui 4 Raperda untuk dijadikan peraturan daerah pada sidang paripurna, Selasa 4 Februari 2020.

Dalam sidang ini 6 fraksi pendukung DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PPP, Gerindra, PKB dan AKRS menyetujui 4 Raparda untuk dijadikan Perda.

Ke 4 Raperda ini adalah Raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Raperda hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan minuman, Raperda penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan Raperda rumah potong hewan.

Persetujuan ini disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang ditandai dengan penandatanganan Bupati Barito Utara Nadalsyah bersama pimpinan DPRD.

Permana mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui 4 Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD.

--page

Nantinya Raperda ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan tengah untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barito Utara. (RAMADHANI/B-6)