BORNEONEWS, Sampit - Udin Abidin alias Udin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai Muslim Setiawan mengaku kemana-mana membawa pisau.
"Pisau itu saya buat dari egrek, saya bawa terus," ucap terdakwa dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2020.
Pisau itu akhirnya digunakannya untuk menganiaya Mahyuni karena tidak terima ditegur. Penganiayaan itu terjadi pada Jum'at, 08 November 2019 sekitar pukul 22.15 Wib di depan barak atau mess 28 Avdeling V PT.Task I Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.
Berawal pada saat korban sekitar jam 22.15 Wib mendatangi mess yang ditempati oleh Jemi yang kebetulan pada saat itu ada 2 orang salah satunya terdakwa yang sedang minum-minuman keras di dalam barak.
Sebagai Ketua RT korban menegur karena sudah malam dan meminta jangan minum di situ, setelah itu korban pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari tempat Jemi.
--page
"Saat itu saya marah karena stegur lalu dari belakang saya bacok dia kena lehernya," ucap terdakwa
Korban lari menyelamtkan diri sambil memegang lehernya yang terluka itu. Sementara terdakwa berupaya kabur ke Dusun Kasai, Desa Sebungsu namium dihadang oleh beberapa sekuriti PT.TASK 1.
"Pisau itu lalu saya buang. Korban terluka alami jahitan di lehernya, sampai sekarang tidak ada saya bantu pengobatannya," tandasnya. (NACO/B-5)








