PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap seorang wanita cantik lantaran diduga membuka praktik kedokteran tanpa izin di Palangka Raya dan sekitarnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelayanan kesehatan atau membuka praktik kedokteran itu tanpa izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce melalui Wakil Direktur AKBP Teguh Widodo saat menggelar press rilis, Selasa, 4 Februari 2020.

Menurut pengakuan tersangka, kata Teguh, selain membuka praktik kesehatan di Palangka Raya tersangka juga membuka pelayanan kesehatan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Tersangka ini memulai melakukan pelayanan kesehatan sejak Juni 2019 kurang lebih sudah 25 pasien," tandas Teguh.

Tersangka melakukan pelayanan kesehatan yakni hanya bagian wajah seperti membuat lesung pipi, sulam alis, bibir, piner gigi, penghilang kerutan dan lainnya.

--page


Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan besar. Misalkan untuk pasien membuat lesung pipi, tersangka mematok harga dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per satu benang jahitan.

Sementara untuk sulam alis dan bibir, tersangka mematok harga dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Kini tersangka beserta barang bukti peralatan kesehatan diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap pada 29 Januari 2020 lalu.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun denda Rp 150 juta," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)