BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng memburu satu orang tersangka lagi sebagai pengedar uang palsu atau Upal yang masuk dalam DPO. Sementara tiga teman lainnya terlebih dahulu diringkus Polisi pada Kamis, 29 Januari 2020 lalu.
Satu tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO yakni berinisial WH, warga Sampit Kotawaringin Timur.
"Dari 4 orang tersangka, satu diantaranya DPO, dan kini masih kita buru," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan bersama Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, 4 Februari 2020.
Saat penangkapan, polisi hanya berhasil mengamankan tiga pelaku. Sementara satu temannya lagi, ketika itu tidak berada di tempat kejadian perkara atau TKP.
Ketiga pelaku saat ditangkap usai melancarkan aksinya diwilayah hukum Polres Gunung Mas.
--page
"Yakni sempat membeli sarang walet 3,5 kilogram diwilayah kecamatan Manuhing, Gunung Mas dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp 42 juta," ucapnya.
Uang palsu yang dicetak saat itu sebanyak 1000 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 100 juta. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








