PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kobar mengajak pengendara untuk dapat meningkatkan etika dalam berkendara. Termasuk diminta terus mentaati aturan lalu lintas. 

"Dengan selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas, serta menggunakan perlengkapan standar dalam hal berkendaraan, itu sudah menghargai sesama pengguna jalan," ujar Kasat Lantas Polres Kobar AKP Salahiddin, Rabu, 5 Februari 2020.

Salahiddin mengingatkan, jangan sampai ada pengendara yang tidak mau mengalah terhadap sesama pengguna jalan. Kemudian, juga diingatkan untuk tidak memakai knalpot telo atau yang tidak sesuai standar.

"Penggunaan kenalpot yang tidak sesuai standar, membuat kebisingan itu bisa dilakukan penindakan. Maka pengguna jalan kami ingatkan untuk tidak memakai knalpot tidak standar yang mengganggu pengguna jalan lain," ungkapnya.

Apabila pengendara masih nekat dan melanggar lalu lintas, seperti nekat mengganti knalpot standar bawaan pabrik, lanjutnya, konsekuensi bisa dikenai sanksi tilang di jalan.

--page


Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 258 menyebutkan, masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DANANG/B-7)