PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya memberikan kemudahan untuk berinvestasi dan mengurus izin usaha dalam berbagai bidang. Salah satunya melalui aplikasi berbasis online untuk mengurus dokumen perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan, saat ini mengurus izin usaha bisa melalui Online Single Submission atau OSS. Meski saat ini belum maksimal digunakan di wilayah setempat.

"Pelayanan online atau OSS itu masih berjalan, namun operatornya masih belum memadai. Nanti operatornya akan kita berangkatkan ke Jakarta untuk mendalami lagi OSS ini," katanya, Rabu 5 Februari 2020.

Apabila sistem ini berjalan dengan baik, diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha saat mengurus perizinan. 

"OSS ini memang bagus dan terus kita upayakan agar lebih baik lagi. Karena dengan sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha dan dilakukan secara elektronik," ungkapnya.

--page

Kemudahan dalam berinvestasi berpotensi besar sebagai penunjang Pendaatan Asli Daerah atau PAD. Sebab itu, pemerintah terus melakukan reformasi agar pengurusan ijin lebih mudah.

"Untuk itu kita terus mengupayakan agar birokrasi perizinan lebih mudah dan lebih cepat. Karena besar pemasukannya untuk PAD," pungkasnya. (HENDRI/B-11)