SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M. Reno Al Fajar (22) merusak kediaman Nur Aida di bawah pengaruh minuman keras. Fakta ini diungkapkan dalam dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 5 Februari 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 406 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Didiek di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Perbuatan itu berawal saat terdakwa mengajak Sukur agar mau minum bersamanya, namun terdakwa meminta Sukur untuk membeli minuman, tapi ditolak.

Hingga terdakwa marah, pulang dan kembali ke barak korban membawa sebilah pisau mengamuk dan merusak lemari korban dan sampai dilaporkan.

Akibat perbuatannya itu lemari kaca milik korban rusak. Tindakan itu dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras. Perbuatan itu mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 juta.

--page

Perbuatan itu dilakukannya pada Rabu, 27 November 2019 sekitra pukul21.00 WIB di Jalan Gerbang Sehati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di barak milik Erwin yang ditempati korban. (NACO/B-6)