BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, mengatakan, sebanyak 72 tempat hiburan sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Terkait itu, pemegang izin diingatkan kewajiban membayar pajak.
"Berdasarakan rekapitulasi perizinan dan non perizinan di 2019, ada 72 tempat yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol," katanya, Rabu, 5 Februari 2020.
Dia menjelaskan, izin penjualan itu merupakan perizinan yang diminta oleh pihak swasta, seperti hotel, tempat karaoke, diskotik dan tempat hiburan lainnya. Termasuk kios minuman di Km 12 kota setempat.
Sementara untuk izin perdagangan minuman beralkohol hanya terdapat di 17 tempat. Jumlah ini juga terus bertambah sejak awal tahun 2019. DI Januari, ada 3 pengajuan izin perdagangan, kemudian bertambah pada tiap bulannya.
Pemegang izin minol ini juga terus membayar pajak, mulai dari Rp 4 juta hingga paling besar Rp 30 juta per tahunnya. Namun untuk ini ditangani dinas terkait.
Sementara permohonan perpanjangan perizinan akan diberikan jika yang bersangkutan sudah melunasi pembayaran pajak. Jika tidak, maka izin tidak bisa diperpanjang.
"Pertama bayar pajak dulu, baru kita berikan izinnya. Ini terus kita pantau supaya tidak meleset, terutama sumbangsih untuk PAD," pungkasnya. (HENDRI/B-11)








