SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polisi menangkap seorang warga Purwakarta, Jawa Barat karena curi sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Maling sawit tersebut berinisial AS (31), yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Namun tinggal di Desa Sebabi. 

"Tersangka pencuri buah sawit tersebut sudah kami amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Irfan Ali Reza, Rabu, 5 Januari 2020. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut yakni 98 jenjang buah sawit dengan berat 1.960 kilogram, 1 buah angkung, tojok, dan juga senter. 

Sementara, tertangkapnya pencuri tersebut bermula ketika satpam di perusahaan sawit tersebut melakukan patroli ke sekitar perkebunan. Dan menemukan adanya tumpukan buah di salah satu lokasi di perkebunan. 

--page

Sehingga dirinyapun bersembunyi dan mengintai sekitaran lokasi sekitar. Tidak berapa lama datang pelaku ke tempat tersebut, dan langsung berupaya diamakan. Setelah itu, dirinya melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. 

"Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Sedangkan tersangka sudah kami amankan di mapolsek," terang Irfan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)