BORNEONEWS, Sampit - Helpin alias Ipin (41), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga memang kerap menganiaya istrinya berinisial DS, yang juga ketua BPD ini. Itu diungkapkan korban saat sidang, Kamis, 6 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Sampit.
"Setiap cek cok dia sering main tangan (pukul), itu sudah lama," kata Korban Ketua BPD Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Bahkan itu juga dibenarkan anak korban yang masih berumur 16 tahun, bahkan ia sempat melerai perbuatan keduanya namun Helpin tidak menghiraukannya.
Menurut korban perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam pengaruh minuman keras. Karena saat itu Helpin usai menghadiri acara dan menenggak miras.
"Waktu itu dia mau minta antar sama anak saya pakai motor dinas jadi tidak saya izinkan saya tidak tahu waktu itu di bawa pisau dan menusuk saya," ucap korban.
--page
Hingga akhirnya korban minta tolong dengan Siti Rahmah dan mengantarkannya ke puskesmas setempat. "Saya alami 2 jahitan," tukasnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 21 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bukit Batu RT 1 RW 1, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Perbuatan itu dilakukannya dengan cara terdakwa mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dari sarungnya yang terdakwa selipkan di pinggir pinggang sebelah kiri.
Setelah pisau tersebut dicabut terdakwa mengarahkan ke perut korban namun korban menghindar dan mengenai ke arah punggung korban.
Setelah itu pisau tersebut juga terdakwa pukul ke muka korban hingga korban pergi menyelamatkan diri. Tidak sampai di situ terdakwa juga merusak sepeda motor dinas inventaris milik Desa Bukit Batu.
--page
"Saya sebelumnya juga pernah melapornya, dia dipanggil dan ditegur. Dia juga sering menggadaikan motor, itu yang saya marah," pungkas korban.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.(NACO/B-5)








