KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala pembuang - Pengawasan wilayah kelautan yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai masih belum maksimal, khususnya wilayah Kabupaten Seruyan.

Menurut Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi disektor kelautan pada 2017 hingga sekarang masih menimbulkan persoalan di daerah.

Dia mencontohkan masih banyaknya aktivitas nelayan luar daerah yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Seruyan. Kondisi ini berimbas turunnya hasil tangkapan ikan nelayan lokal.

"Banyaknya aktivitas nelayan luar daerah di perairan Seruyan membuat nelayan kita mengeluh karena berkurangnya hasil tangkapan, namun pemerintah daerah terutama Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tidak bisa berbuat banyak,” katanya, Jumat 7 Februari 2020 .

Kondisi ini karena pengawasan dan pengelolaan 0 – 12 mil laut dari bibir pantai menjadi kewenangan provinsi. Menindaklanjuti keluhan ini maka DPRD Seruyan akan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng.

--page

“Kita ingin pengawasan dan pengelolaan sektor kelautan yang menjadi kewenangan provinsi bisa maksimal dilakukan. Jika memang tidak bisa, maka lebih baik kewenangan untuk 12 mil laut diserahkan ke kabupaten untuk dikelola daripada tidak dikelola provinsi,” tandasnya. (FAHRUL HAIDI/B-6)