KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang perempuan berinsial SF (20) karena diduga penjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) tanpa izin.

Polisi mengamankan pelaku di Jalan Pemuda kilo meter 21, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas bersama barang bukti belasan botol miras dimasukkan di dalam kardus.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan Rabu sore kemarin, karena Menjual miras tanpa izin," ucap Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandin, Jumat, 7 Februari 2020.

Barang bukti berupa belasan botol minuman yang diamankan itu terdiri dari 12 botol anggur putih cap orang tua, 6 botol Vodka mix cap Mcdonald yang dimasukan ke dalam kardus.

Pelaku yang merupakan warga kecamatan setempat ini dikenakan tindak pidana ringan. Kapolsek juga mengapresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait tindak pidana atau perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung.

--page

"Kami siap menindaklanjuti semua informasi masyarakat terkait tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum Iainnya, agar Kecamatan Kapuas Murung aman, tertib dan damai," katanya

Untuk itu masyarakat maupun pemangku kepentingan Iainnya diimbau untuk terus membantu aparat, dalam upaya menciptakan kamtibmas. "Dimulai dari lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)