BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang perempuan berinisial NO (25) di Palangka Raya ditangkap polisi lantaran diduga membuka praktik layaknya dokter kecantikan secara ilegal.
"Wanita cantik ini kami amankan, pada saat ia sedang melakukan praktik dokter kecantikan ilegal di rumahnya Jalan Adonis Samat perumahan Veteran Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, saat menggelar press rilis di Mapolresta serempat, Sabtu, 8 Februari 2020.
Menurut pengakuan tersangka, kata Jaladri, ia membuka praktik dokter kecantikan baru dua bulan terakhir ini.
Orang yang datang memerlukan jasa kecantikannya mencapai 2 hingga 3 pasien setiap hari.
"Kebanyakan pasien yang datang dari kampung serta teman dan kerabat pelaku," tandasnya.
--page
Pelaku mempromosikan praktik dokter kecantikannya melalui media sosial atau medsos yakni melewati instagram miliknya.
Selain itu, pelaku merupakan lulusan dari D3 kebidanan. Otomatis, sedikit banyaknya ia mengerti dan paham terkait hal tersebut.
"Pelaku pernah melakukan praktik atau bekerja di salah satu Puskesmas yang ada di Kota Palangka Raya," demikian Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








