BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang perempuan cantik, NO (25) ditangkap polisi karena membuka praktik layaknya dokter kecantikan tanpa izin. Atas perbuatannya ia terancam 5 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga bahwa ada seorang wanita yang membuka praktik kecantikan di rumah.
Setelah diselidiki, kata Jaladri, ternyata praktik dokter kecantikan NO tersebut tidak berizin.
"Dia baru dua bulan membuka praktik kecantikan di Palangka Raya," ujar Jaladri, Sabtu 8 Februari 2020.
Menurut Jaladri, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah ia menawarkan jasa praktik kecantikan berupa suntik pemutih dan suntik hormon pengencang payudara.
--page
Dalam memasarkan praktik kecantikan melalui media sosial akun instagram miliknya dengan tarif bervariasi dari Rp 150 ribu hingga Rp 650 ribu.
"Misalkan, suntik kecantikan menggunakan cairan infus di patok sebesar Rp 650 ribu. Kemudian, suntik pengencang payudara ditarif Rp 150 ribu," jelas Jaladri.
Selain mengamankan pelaku, kata Jaladri, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan kecantikan yang digunakan NO dalam praktiknya.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








