BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, H Abdul Kadir menilai aset pemerintah Kotim masih ada yang belum tertata. Salah satunya berkaitan dengan area lahan kuburan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6 Sampit.
Ia menyebut, areal itu milik pemerintah kabupaten, namun karena kurangnya pengawasan dan inventarisasi sehingga dengan mudah ada oknum yang memiliki lahan itu.
“Makanya saya ketika pembahasan APBD Kotim tahun 2020 lalu menegaskan, berapa anggaran yang diperlukan pemerintah untuk menata dan menginventarisasi aset hingga sertifikasinya. Dana dan anggaranya pasti akan kami setujui agar aset kita tertata," kata Kadir, Minggu, 9 Februari 2020.
Abdul Kadir juga menilai jika pemerintah kabupaten masih lemah dalam urusan aset ini. Hal itu berakibat mudahnya pihak lain memiliki dan mengklaimnya.
Menurutnya, tata kelola urusan aset ini memang bukan hal mudah dan memang perlu tenaga serta anggaran. Tetapi itu harus dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik daerah sehingga tidak mudah lagi berpindahtangan.
--page
Abdul Kadir sepakat jika areal kuburan yang saat ini dipersoalkan tersebut segera diselesaikan, karena itu merupakan kegelisahan sebagaian besar masyarakat mengingat lahan itu peruntukannya sudah melalui penetapan SK Bupati Kotim tahun 1991 silam. (NACO/B-7)








