BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sepanjang Januari 2020 hingga awal Februari tercatat 35 pasien dengan kasus demam berdarah dengue (DBD) dirawat di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, tidak serta merta hal tersebut langsung ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar Achmad Rois pada Senin, 10 Februari 2020 menjelaskan, ada kriteria dan kondisi khusus, terkait pengambilan keputusan ditetapkannya KLB.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan metode epidemiologis atai ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi. Jadi kondisi KLB diambil oleh tingkat pimpinan daerah bila ada kasus wabah penyakit yang terjadi pada satu waktu dan tempat, serta kasus yang terjadi masih ada keterkaitan," jelas Achmad Rois.
Menurut Rois, bila terjadinya suatu penyakit menular di tinjau dari lokasi pasien, secara epidemiologis cukup berjauhan, maka tidak bisa ditetapkan KLB.
"Kemarin di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun terdapat sekitar 35 pasien DBD. Namun bila dilihat dari data pasien mereka berasal dari lokasi berbeda kelurahan, kecamatan bahkan ada juga pasien rujukan dari kabupaten lain. Kondisi tersebut tentunya belum masuk kriteria ditetapkannya KLB. Sehingga di Kobar saat ini statusnya masih dalam level waspada," jelas Achmad Rois.
--page
Achmad Rois berharap jangan sampai kondisi KLB penyakit DBD terjadi di Kabupaten Kobar. "KLB bisa ditetapkan contohnya bila di kelurahan A terdapat beberapa penderita DBD. Diawali oleh satu orang penderita dan ditularkan kepada orang lain di tempat yang sama melalui perantaraan gigitan nyamuk aedes aegypti," tutur Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-7)








