PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dokter kecantikan diduga tanpa izin di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah yang sempat viral memasuki babak baru. Kini, penahanan terhadap tersangkanya, NO (25), ditangguhkan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan A Gultom membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut.

"Benar, penahanan tersangka itu ditangguhkan sejak Minggu 9 Februari 2020," terang Todoan saat dimintai konfirmasi Borneonews.co.id, Senin, 10 Februari 2020.

Kendati demikian, tegas Todoan, proses hukum akan tetap berlanjut. Jika berkas perkara sudah lengkap, pihaknya akan menyerahkan ke penyidik kejaksaan.

"Penangguhan penahanan tersangka berdasarkan permohonan oleh pihak keluarganya," ucap Todoan.

--page


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dokter kecantikan diduga tanpa izin ini terbongkar saat warga setempat memberikan informasi ke pihak Kepolisian adanya praktik kecantikan di rumah tersangka.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tersangka membuka praktik kecantikan di rumahnya tanpa berizin.

Tersangka diamankan Polisi pada Jumat 7 Februari 2020 di perumahan Veteran II wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)