BORNEONEWS, Tamiang Layang - Persoalaan sampah di Kabupaten Barito Timur sampai saat ini masih belum tertangani dengan maksimal, sehingga perlu penanganan yang lebih serius. Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, paling tidak terdapat 5 hal mendasar persoalan persampahan tidak kunjung rampung.
Pertama, tingkat kapasitas pengeloaan persampahan dari pemerintah daerah relatif yang masih rendah, sebagian di wilayah Kecamatan Benua Lima, Tamiang Layang dan sekitarnya dan Wilayah Ampah dan sekitarnya serta operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih dioperasikan secara open dumping (pembuangan terbuka).
Kedua, tingkat kepedulian masyarakat yang masih sangat rendah berkaitan dengan pengelolaan sampah. Hasil Survey Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, Indeks Ketidakpedulian Masyarakat Indonesia dari angka 0-1, berada pada angka 0,72. Hal ini dapat diartikan 72 persen masyarakat Indonesia belum memiliki kepedulian terhadap pengelolaan sampah.
Ketiga, peningkatan sampah plastik. Persoalan sampah plastik ini menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan dan lingkungan hidup. Keempat, peran dan tanggung jawab produsen yang belum menjadi mandatory (kewajiban) dalam pengurangan sampah.
Kelima, penegakan hukum. Amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa sejak tahun 2013 tidak diperkenankan lagi operasional TPA dilakukan secara open dumping.
--page
"Persoalan lingkungan tersebut apabila tidak cepat ditangani dengan baik akan menyebabkan terganggunya sustainabilitas pembangunan perkotaan dan kehidupan sosial masyarakat," katanya, pada saat Rapat Paripurna I Masa sidang II tahun sidang 2020 di Ruang DPRD Bartim, Senin, 10 Februari 2020. (PRASOJO/B-7)








