PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palamgka Raya - Hasil penipuan miliaran rupiah dengan modus modal usaha berlian digunakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial WH (39) dan SE (36) untuk kebutuhan sehari-hari.

"Menurut pengakuan pelaku uang Rp 7,8 miliar lebih itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan A Gultom saat press rilis di Mapolresta setempat, Senin, 10 Februari 2020.

Berawal pelaku kenal korban atas jual beli rumah dengan harga Rp 100 juta. Kemudian pelaku kembali menemui korban menawarkan usaha bersama jual beli perhiasan jenis berlian.

"Pelaku dengan bujuk rayunya bisa meyakinkan korban untuk meminjamkan uang sebesar lebih dari Rp 7 miliar. Akan tetapi usaha pelaku tersebut tidak ada," tandas Todoan.

Beberapa hari kemudian, kata Todoan, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil sertifikat rumah tersebut dengan alasan membantu pengurusan proses balik nama.

--page


Setelah ditunggu-tunggu lanjut Todoan, pelaku tidak kembali lagi ke rumah korban dan akhirnya korban berinisiatif melihat rumah yang sudah dibelinya.

"Akan tetapi korban terkejut, di atas tanah tersebut terpasang plang bertuliskan tanah dan rumah ini dalam pengawasan koperasi," terangnya.

Pelaku pasangan suami istri ini sempat melarikan diri ke pulau Jawa. Namun akhirnya ditangkap pada sebuah tempat kos-kosannya di Semarang, Jawa Tengah. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)