BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Kapuas mulai fungsikan kembali pelayanan Uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor di kawasan Terminal Banama, Jalan Jepang Kuala Kapuas.
Pelayanan tersebut dibuka kembali setelah sertifikasi tempat maupun peralatan uji KIR telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson mengatakan semua peralatan untuk uji KIR yang ada saat ini baik alat uji mesin, lampu utama, ketebalan asap, emesi gas buang maupun uji ban, sudah dilakukan kaliberasi oleh Balai Besar Kementerian Perhubungan.
"Sehingga, mulai tahun 2020 ini pelayanan uji KIR di Kabupaten Kapuas sudah dapat dioperasionalkan, meskipun sementara ini masih dilakukan secara manual," ucap Vitrianson kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2020.
Namun demikian, lanjut dia pada tahun ini juga pihaknya akan meningkatkan pelayanan uji KIR dengan mengadakan dua alat lagi, yaitu slip ban, dan alat untuk pembuatan sejenis smart card.
--page
"Yang mana Dinas Perhubungan Kapuas nantinya akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam hal lisensi pengadaan alat tersebut," tuturnya
Ia berharap dengan adanya pelayanan ini, akan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk pembangunan di Kabupaten Kapuas.
"Sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








