SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kedua jambret berinisial FD dan JK mengaku nekat melakukan aksinya karena melihat korbannya main telepon saat berkendara di Jalan HM Arsyad, Keamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Dari keterangan kedua pelaku, mereka awalnya tidak memiliki niat sama sekali. Namun karena melihat ada kesempatan, dan korban bermain hendphone saat berkendara, maka langsung muncul niat mereka berdua," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi, Senin, 10 Februari 2020. 

Meski mereka mengaku tidak ada rencana melakukan aksinya, namun apa yang dilakukan itu sudah melanggar hukum, sehingga proses hukum harus dijalankan.

"Meski mereka mengaku tidak ada niatan, namun apa yang dilakukan itu sudah melanggar hukum," katanya. 

Kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara. 

--page

Saat ini keduanya sudah di Polsek Ketapang guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yakni telepon seluler dan motor juga sudah diamankan. 

"Barang bukti hendphone tidak dijual pelaku, namun digunakan untuk pribadi," terang Wiwin. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)