BORNEONEWS, Sampit - Isbandi alias Bandi jalani sidang atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Dalam sidang itu terdakwa menyangkal sering menyetubuhi korban.
"Cuma 3 kali saja," kata terdakwa terdengar dari luar sidang tertutup itu, Senin, 10 Februari 2020.
Sementara itu dalam kesaksiannya korban yang hadir bersama ibunya, mengaku perbuatan itu lebih dari 3 kali hingga akhirnya tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat itu kepada ibu kandungnya.
Terakhir terdakwa melakukan perbuatannya, Rabu 6 November 2019 di semak Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Berawal saat terdakwa dengan korban berangkat dari kediamannya di desa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menuju ke Sampit untuk mengantar barang rongsokan dan tepatnya di Km 36 Jalan HM Arsyad, Desa Bagendang Hilir, terdakwa berhenti untuk mengambil bekas botol-botol terlebih dulu.
--page
Saat itu timbul niat untuk mengajak korban melakukan persetubuhan yang di lakukan di semak sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mengancam korban dan menjanjikan membeli telepon untuknya.
Korban tidak berkutik mengikuti keinginannya. Perbuatan itu dilakukan sebanuak 2 kali saat berangka dan pulang menuju kediamannya.
Korban mengaku pasrah melayani perbuatan ayah tirinya karena diancam. "Saya diancam dibunuh, makanya saya takut," ucap korban.
Dalam kasus ini terdakwa didakwa Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)








