BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riyansyah melakukan kunjungan ke SOPD untuk mengecek proaes penerbitan surat keputusan (SK) tenaga kontrak, Senin 10 Februari 2020.
Dalam kunjungannya kali ini ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar. Sebelumnya dia berkunjung ke Dinkes, Dishub, dan BKPP Kotawaringin Barat.
Ahmadi mengatakan kunjunnya ini untuk mamastikan setiap SOPD bahwa SK sudah diproses demi kesejahteraaan tenaga kontrak.
"Tenaga kontrak ini merupakan ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan tugas daerah. Untuk itu kita harus memperhatikan kesejahteraan mereka dan berdasarkan SK bupati mereka harus dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan," ujarnya.
Disampaikan, proses SK biasanya akan terbit pada bulan ke 4. Berawal dari SOPD, lalu ke BKPP Kobar dan disampai kepada bupati.
--page
Menurutnya sehubungan dengan rencana dan wacana yang digelontorkan oleh pemerintah berkaitan dengan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) perlu disiapkan sejak awal.
"Harapannya agar pemerintah daerah tetap mempertahankan tenaga kontrak itu, mengingat kebutuhan akan tenaga kontrak cukup banyak," tutupnya. (DANANG/B-6)








