BORNEONEWS, Sampit - Supiandi alias Enggo (44) menjual gardan truk milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) tanpa seizin perusahaan divonis selama 6 bulan penjara. Atas vonis ini terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
"Kami terima yang mulia," kata jaksa Dewi Khartika seusai terdakwa menyatakan demikian, Senin 10 Februari 2020.
Terdakwa menurut hakim berasalah telah melakukan perbuatannya pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Berawal saat terdakwa mengendarai 1 unit truk milik PT BUM mengangkut kelapa sawit. Muncul niat buruk untuk menjual gardan truk, kamudian dia menuju lokasi kejadian ke kediaman Bendang.
Sesampainya di kediaman Bendang terdakwa menawarkan tukar tambah dan Bendang menawar Rp 1.500.000 kemudian mereka bersama mekanik membongkarnya.
--page
Mekanik tersebut diberi upah Rp 200.000. Kemudian beberapa hari kemudian terdakwa mengeluhkan truk yang dipakainya ada masalah pada gardannya kemudian terdakwa melaporkan ke asisten traksi.
Pada 26 oktober 2019 truk dibongkar dan dari situlah perbuatan terdakwa diketahui perusahaan bahwa gardan truk yang terdakwa pakai telah diganti.
Sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara dan terdakwa sempat mengajukan keringanan hukuman dan hakim mengurangi 2 bulan penjara dari tuntutan itu. (NACO/B-6)








