BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPC Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI Kabupaten Barito Timur Ahamat Tundun meminta agar penyelenggara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2020 memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Barito Timur.
"Selama ini saya selalu diundang saat ada kegiatan KPU dan selalu saya sampaikan agar KPU mendata dengan baik penyandang disabilitas yang ada di Barito Timur agar mereka dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik," kata Ahamat di Tamiang Layang, Selasa 11 Februari 2020.
Ia menuturkan, dalam pemilihan umum yang lain seperti pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, ia selalu mengingatkan hal yang sama kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Timur.
PPDI Kabupaten Barito Timur juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito agar penyandang disabilitas yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP, dibantu dalam proses pembuatan KTP dengan mendatangi langsung kediamannya.
"Termasuk panitia pemilihan seperti PPK dan PPS kami minta supaya penyandang disabilitas dilibatkan seperti amanat Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas yang memberi hak 2 persen bagi tenaga kerja disabilitas," imbuh Ahamat.
--page
Menurutnya, Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Ayat 2 berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (BOLE MALO/B-7)








