BORNEONEWS, Sampit - SR (34), laki-laki yang nekat menggauli murid SD berusia 14 tahun bersiap menjalani persidangan. Ini karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap sehingga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam kesempatan itu, ia sempat mengucapkan beberapa hal kepada awak media. "Saya melakukan perbuatan itu sebanyak 2 kali," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 11 Februari 2020.
Tersangka melakukan perbuatannya pada 11 November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB dan pada 14 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Tempat kejadiannya yakni di perumahan karyawan, salah satu perusahaan di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Modusnya tersangka datang ke mess yang di tempati korban. Melihat kondisi sepi muncul niat tersangka mencabulinya hingga kemudian menyetubuhinya.
Awalnya korban menolak. Namun saat itu tersangka berjanji akan menikahi korban jika nantinya hamil. Merasa demikian, korban tidak menolak ajakan itu.
--page
"Tidak ada unsur paksaan atas apa yang kami perbuat," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (NACO/B-7)








