KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Seruyan siap memberikan pendampingan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, menginsyaratkan bahwa seluruh perizinan berusaha baik mikro, kecil, menengah dan besar dilaksanakan melalui sistem Online Singel Submission (OSS).

 “Kami memberikan pendampingan untuk pelaku usaha yang kesulitan dalam pemanfaatan pengurusan perizinan melalui sistem OSS ini, agar pelaku usaha dapat lebih mudah dan merasa terbantu dalam mengurus izin usaha mereka,” kata Agung Setiawan, Selasa, 11 Februari 2020.

Dalam  proses pendampingan ini, para pelaku usaha tidak perlu khawatir karena dalam layanan tersebut tidak ada dikenakan biaya apapun alias gratis.

Upaya pendampingan yang dilakukan ini, dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran perizinan para pelaku usaha sehingga dapat mengelola usahanya dengan baik dan benar.

--page

“Layanan pendampingan ini merupakan bagian dari tekad pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hingga di harapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Seruyan akan patuh dalam mengurus perizinannya," tandas Agung. (FAHRUL HAIDI/B-7)