BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa M Reno Al Fajar (22) atas kasus pengrusakan kediaman Nur Aida salah satu saksi yakni Sukur tidak berani hadir.
"Sukur pergi, ke mana dia saya tidak tahu, dia kabur karena diancam akan dibunuh oleh kakak Reno," kata saksi Aida, Selasa, 11 Februari 2020 dihadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Berawal saat terdakwa mengajak Sukur anak korban agar mau minum bersamanya, dan meminta Sukur untuk membeli minuman keras akan tetapi ditolak.
Hingga terdakwa marah pulang dan kembali ke barak korban membawa sebilah pisau mengamuk dan merusak lemari korban dan sampai dilaporkan.
Akibat perbuatannya itu lemari kaca dan sepeda motor milik korban rusak. Tindakan itu dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras.
--page
Perbuatan itu dilakukannya pada Rabu, 27 November tahun 2019 Sekira jam 21.00 Wib di Jalan Gerbang Sehati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di barak milik Erwin yang ditempati korban.
"Waktu itu dia minta uang tapi untuk apa tidak memberi tahu," ucap Nur Aidi yang juga dibenarkan saksi Syahrin. (NACO/B-6)








