BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Marsiti dalam kasus penadahan mengaku tidak tahu jika 2 unit motor yang digadaikan kepadannya adalah hasil penggelapan.
Fakta ini dia ungkapkan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 11 Februari 2020.
Di hadapan majleis hakim Iman Santoso, bahwa si penggadai Hesti Supeni telah menggadaikan 2 Honda CBR warna Hitam, KH 5657 WN dan motor Yamaha Lexi warna abu-abu KH 5564 WN yang duakui miliknya karena hendak meminjam uang.
"Saya tanya motor siapa, dia ngakunya motornya, dia minjam uang untuk berobat," ujarnya. Hesti Supeni menggadaikan motor CBR pada terdakwa sebesar Rp 5 juta dan Yamaha Lexi Rp 3 juta untuk berobat.
Namun terdakwa kemudian menggadaikannya kembali ke orang lain guna mendapatkan keuntungan. Yamah Lexi digadaikan Rp 4,500 juta.
--page
Saat saksi Hesti Supeni Binti Surahman menggadaikan 2 motor kepada terdakwa tanpa dilengkapi BPKB, STNK, dan tanpa dibuatkan surat gadai dan hal ini dijadikan sebagai kebiasaan terdakwa.
Mejelis hakim mengingatkan seharusnya saat menerina gadaian terdakwa harus teliti, wajib mencurigai karena tidak dilengkapi surat - surat.
"Ibu ini mennerima barang itu sudah salah dan ini malah digadaikan lagi," ucapnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat 1 KUHP, Pasal 480 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 480 ke 1 KUHP. (DANANG/B-6)








