BORNEONEWS, Pangkalan Bun - 3 orang terdakwa dalam kasus ilegal loging di kawasan hutan Desa Sulung Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 11 Februari 2020.
Tidak hanya itu, JPU Qurotul Aini S Farida juga menuntut 3 terdakwa Ar, Su dan Sy dengan denda Rp 500 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.
"Tuntutan tersebut dikurangkan selama terdakwa telah sah dilakukan penahanan," ungkapnya.
JPU meminta agar alat yang digunakan para terdakwa untuk menebang pohon supaya dimusnahkan. Kemudian kayu hasil penebangan liar untuk negara.
Para terdakwa ini dikenai Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 84 ayat 1 junto Pasal 12 huruf f Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 dan Pasal 87 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
--page
Menanggapi tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan. Mereka mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Kami merupakan tulang punggung keluarga dan masih banyak tanggungan, jadi mohon diberikan keringanan," ucapnya.
Atas permohonan secara lisan oleh terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkannya. (DANANG/B-7)








