BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 4 terdakwa kasus pencurian mengaku jika membobol gedung walet uangnya untuk membeli kebutuhan sehari - hari. Fakta ini mereka ungkapkanya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 11 Februari 2020.
Dalam pengakuan terdakwa I Budi Hartanto, II Muhammad Tony, III Ngilman Nopianto dan IV Nur Hady, mereka menggunakan uang penjualan sarang walet hasil curian untuk membeli kebutuhan sehari - hari.
"Kita belikan bensin, rokok dan makan bersama," ungkap mereka. Terdakwa melakukan pembobolan gedung walet pada 4 November 2019 sekitar 01.00 WIB di Jalan Poros Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan menggunakan kapak, cangkul dan senter.
Terdakwa I berperan menjebol di dinding gedung walet dan mengawasi lokasi sekitar saat terdakwa II dan terdakwa III mengambil sarang burung walet serta menjual hasil sarang burung.
Terdakwa IV berperan melakukan survei gedung walet dan menunjukan lokasi gedung walet yang akan diambil serta mengawasi lokasi sekitar.
--page
Dari lokasi tersebut para terdakwa telah mengambil 2 ons sarang burung walet dan dijual seharga Rp 1.072.000.
Kemudian uang hasil penjualan sarang walet dibagi.
Nur Hady mendapat bagian Rp 300 ribu, sisa Rp 772 ribu dibagi rata Rp 450 ribu dibagi rata bertiga. "Sisa Rp 322 ribu rupiah kita gunakan untuk membeli bensin, makan, dan rokok bersama," ucap Nur Hady.
Atas perbuatan terdakwa korban selaku pemiliknya Gusti Mawardi mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. (DANANG/B-6)








