BORNEONEWS, Sampit - Sa dan Ar, terdakwa kasus penipuan modus taring Babi terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Ancaman untuk mereka lebih berat dibanding sopir mereka yakni 5 bulan penjara.
"Meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengganti kerugian korban," kata Jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya Rabu, 12 Februari 2020.
Perbuatan terdakwa berawal pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB. Pada saat itu, korban mereka yang berada di komplek pasar PPM Sampit, teras toko sembako Baru Indah Jalan Iskandar menunggu seseorang yang masih belanja.
Tiba-tiba didatangi oleh Ar yang berpura-pura bertanya alamat sebuah perusahaan. Saat itu, korban mengaku tidak tahu dengan perusahaan tersebut.
Kemudian, Ar memanggil Sa dan keduanya seolah-olah tidak kenal menanyakan perusahaan dimaksud. Korban juga sempat melihat keduanya berbincang.
--page
Korban kemudian disuruh mencium sebuah benda yang mereka sebut Taring Babi tersebut. Akibat aroma parfum di taring itu, korban jadi linglung dan menuruti kemauan keduanya.
Terutama saat ditanya soal uang, korban langsung menyerahkan segepok uang Rp 19 juta miliknya dan Taring Babi itu diserahkan kepada korban.
Pada saat terdakwa masuk mobil Daihatsu Xenia yang didalamnya ada seseorang berinisial BH, korban tersadar dan langsung berlari berupaya mengejar mobil itu. Namun tidak bisa karena mobil dengan cepat meninggalkan lokasi kejadian.
Ar dan Sa dapat bagian masing-masing Rp 6 juta sementara BH dapat bagian Rp 3,4 juta. Sedangkan sisanya habis untuk hiburan dan foya-foya. (NACO/B-7)








