BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Suherman meminta agar pemerintah kabupaten (Pemkab) segera mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan.
"Pemkab dengan kejaksaan telah melakukan MOU, maka harus segera ditindaklanjuti dan segera terbitkan SKK," ujarnya, Rabu, 12 Februari 2020.
Karena sampai saat ini surat tersebut tidak kunjung diberikan dan mereka tidak bisa melakukan tindakan apapun. DPRD menyayangkan prosesnya begitu lama dan lambat, padahal menunggaknya pajak cukup besar.
"Pajak hotel itu untuk PAD, ada sekitar Rp 5 miliar lebih itu, bahkan itu adalah pajak dari pengunjung hotel," tuturnya.
Bambang meminta Pemkab bersikap tegas, khususnya pada mereka yang masih tidak melakukan kewajiban dalam membayar pajak.
--page
Sehingga dengan tindakan tegas akan memberikan dampak bagi para pelaku usaha agar selalu taat dalam membayar pajak.
Pemkab Kobar diminta agar tidak melakukan kegiatan dinas di hotel yang bermasalah dengan pembayaran pajak.
Sementara itu Wakil Bupati Ahmadi Riyansah menegaskan pihaknya tidak menunda-nunda terkait penerbitan SKK.
Saat ini Pemkab sedang melakukan pengkajian dan segera bertemu serta duduk bersama dengan pihak Kejari Pangkalan Bun.
Semuanya sedang berproses setelah berkoordinasi dengan tim Yustisi. Berkaitan dengan hal-hal teknis lainnya karena ada administrasi yang memang menjadi kendala tersendiri. (DANANG/B-6)








