MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengharapkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera direalisasikan.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan telah ditetapkan. Pelaksanaannya paling lambat 2 tahun setelah ditetapkan.

PP ini ditetapkan 06 Maret 2019. Pada pasal 58 disebutkan pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP), tapi aturan ini belum memenuhi ketentuan.

“Sehingga sampai saat ini PNS belum menerima TPP,” katanya. Untuk itu dia memerintahkan kepada Asisten Administrasi Umum, Kepala DPPKA, Kepala Diskominfosandi, Kabag Organisasi dan Kabag Pemerintahan Setda serta pejabat DPKA dan Bagian Organisasi untuk menanggulangi keterlambatan pembayaran tunjangan daerah / TPP untuk para ASN tahun anggaran 2020.

--page

Kepala DPKA, Kabag Organisasi dan Pejabat DPKA serta Bagian Organisasi menemui Kepala DPKA Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin menyampaikan permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Sedangkan Asisten Administrasi Umum dan Kepala Diskominfosandi serta Kabag Pemerintahan Setda menyusul Bupati Barito Utara di Jakarta.

Dalam kesempatan ini Nadalsyah memerintahkan agar permasalahan keterlambatan pembayaran TPP segera diselesaikan. (RAMADHANI/B-6)