PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Staf Kepresidenan Bidang Masyarakat Hukum Adat, Tandu Zulkarnaen melakukan kunjungan dengan bertemu Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Rabu, 12 Februari 2020.

Tujuan pertemuan ini agar pemerintah daerah bersama DPRD bisa menyelesaikan Raperda pengakuan masyarakat hukum adat diwilayah Kabupaten Murung Raya.

“Karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga menjadi salah satu syarat untuk mewujudkan Mura Emas 2030,” kata Yandu.

Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan bisa fokus untuk menyelesaikan tata batas antar desa dan kecamatan, serta sekaligus membuat peta desa.

“Karena wilayah masyarakat adat ini penting agar hak masyarakat adat terlindungi. Tidak hanya itu, sekarang keberadaan hutan adat bukan lagi dipandang sebagai hutan negara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya lagi.

--page

Sementara itu, Rahmanto Muhidin sangat berterima kasih atas perhatian dan kunjungan staf kepresidenan yang sebelumnya menjadi nara sumber pada kegiatan seminar dan loka karya.

Sehingga dia menjelaskan masyarakat hukum adat di wilayahnya ini secara de facto memang ada, karena dari dulu memang sudah hidup, tumbuh dan berkembang.

“Namun secara de jure yang perlu ditindak lanjuti oleh dinas lingkungan hidup melalui kegiatan  inventarisasi, pemetaan dan validasi tentang keberadaan masyarakat hukum adat,” jelasnya. (RIANSYAH/B-6)