BORNEONEWS, Sampit - Penindakan terhadap 8 pelaku pengeroyokan di Jalan H Ikap, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan secara profesional.
"Kami akan lakukan penindakan secara profesional. Dan kasus ini akan kami tangani secara hukum yang berlaku," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 12 Februari 2020.
Dia mengatakan polisi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim. Sehingga masyarakat diminta agar mempercayakan kasus penganiayaan ini kepada aparat kepolisian, karena pihaknya akan menindak secara tegas dan sesuai hukum.
Sementara korban pengeroyokan merupakan pria berumur 19 tahun warga Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kotim.
Korban mengalami memar di wajah dan belakang kepala. Sedangkan pengeroyokan tersbermula ketika korban diajak oleh salah satu pelaku berinisial A.
--page
Korban saat itu diajak ke sebuah tempat dan ternyata langsung dibawa ke perkumpulan pelaku yang berada di Jalan H Ikap.
Sesampainya di tempat tersebut, korban langsung didorong hingga jatuh ke tanah. Setelah itu dipukuli baik menggunakan tangan maupun tendangan. Hingga membuat korban mengalami memar di bagian wajah dan bagian kepala.
Setelah mendapatkan perlakuan seperti itu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Dewan Adat Dayak (DAD). Setelah itu langsung dilaporkan ke Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








